PPKM Darurat, Penumpang LRT Dibatasi Hanya 30 Penumpang

Pemerintah menerapkan kebijakan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 untuk menekan laju penularan Covid-19. Selama kebijakan ini, sektor transportasidiwajibkan menjaga kapasitas maksimal.

Corporate Communication Manager PT LRT Jakarta, Kurniati menyampaikan batas maksimal penumpang LRT tidak melebihi 25 persen.

"Pembatasan jumlah penumpang dari kapasitas normal 135 orang per kereta menjadi 30 orang per kereta, atau kurang dari 25 persen kapasitas," ucap Kurniati, Jumat (2/7/2021).

Namun demikian, Kurniati menuturkan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Berita selengkapnya dapat dilihat melalui link https://www.liputan6.com/news/read/4596786/ppkm-darurat-penumpang-lrt-dibatasi-hanya-30-penumpang

Berita Terkait
Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B capai 42,3 persen
Jakarta (ANTARA) - Progres pembangunan LRT Jakarta Fase 1B yang menghubungkan Velodrome ke Manggarai....
Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Capai 39,83 Persen
Liputan6.com, Jakarta - Proyek Lintas Raya Terpadu atau Light Rapid Transit (LRT) Jakarta Fase 1B Ve....
LRT luncurkan LarataPay sebagai pembayaran digital bagi konsumen
Jakarta (ANTARA) - PT LRT meluncurkan aplikasi LarataPay sebagai alat pembayaran digital bagi penggu....
2427 View

Situs Resmi PT LRT Jakarta

Anggota Grup JAKPRO
#LRTJ #LRTJakarta

www.lrtjakarta.co.id
www.jakarta-propertindo.com


Newsletter Subscribe